
Menikah dalam dakwah berbicara tentang menyatukan dua kekuatan.
Berkah atau tidaknya pernikahan itu nampak dari keadaan keduanya setelah
menikah. Jika setelah menikah salah satunya atau keduanya hilang dari dakwah,
pernikahan itu belum menyatukan dua kekuatan.
Yang terjadi,
pernikahan itu menghilangkan potensi dakwah mereka. Kenapa? Entahlah.
Andai setelah menikah,
Sebelum bicara tentang
manajemen keuangan dalam keluarga dakwah, ada beberapa hal yang harus
disepakati lebih dahulu:
1. Suami memiliki
kewajiban memberi nafkah pada istri. Surat Annisa, 34 adalah tentang
kepemimpinan lelaki karena mereka menafkahi istri. Nafkah ini semacam ‘gaji’ suami pada istri,
untuk istri sendiri. Ini bukan uang
belanja dapur.
Kewajiban istri pada
suami adalah pelayanan istimta. Saja. Istri tidak wajib memasak, mencuci, atau
mengepel. Berbeda dengan konsep ‘kasur, sumur, dapur; dalam Islam, istri hanya
wajib mengerjakan ‘tugas’ di kasur. Jika istri kemudian juga memasak, itu
sedekahnya pada keluarga. Harus ikhlas ya ibu-ibu, supaya pahala mengalir.
2. Dasar pernikahan
dalam dakwah adalah taawun dalam kebaikan (Al Maidah, 2). Saling bantu, saling
menguatkan, saling mengokohkan dalam dakwah. Walaupun kewajiban menafkahi di tangan
suami, tapi jika keadaan menuntut, istri sangat terpuji jika membantu suami
menanggung pembiayaan keluarga.
Setelah kita sepakat,
maka kita perlu kenali harta terlaknat dan harta
penuh berkah. Harta terlaknat
adalah harta hasil riba, tercampur riba, atau hasil bekerja di lembaga yang
menerapkan riba. Allah dan Rasul akan memerangi orang yang menawarkan riba,
menggunakan riba, mencatatkan transaksi riba (Al Baqarah, 178-179).
Harta yang juga tidak
akan membawa kebaikan adalah harta yang didapat dari usaha penimbunan barang
hajat hidup orang banyak. Juga ada harta yang didapatkan dengan usaha yang
mendholimi orang lain, atau didapatkan dengan menyuap dsb. (Al BAqarah 188).
Harta terlaknat ini
akan membawa pada kebangkrutan (walau hasilnya sepertinya banyak), pelakunya
bangun di akhirat nanti dalam keadaan gila dsb.
Harta penuh berkah
adalah hata yang didapat di jalan yang baik dengan keringat sendiri. Walau
sedikit, kalau halal, maka efeknya panjang. Sebaliknya, harta haram, cepat
datang, pergi pun tidak terasa. Darah dan daging yang dibentuk dari uang haram,
sesungguhnya akan jadi bahan bakar neraka. Oleh karena itu, keluarga hendaknya
dibangun dari harta yang berkah (halal).
Manajemen keuangan
harta berkah (halal) tetap diperlukan, walau ada jaminan efeknya panjang.
Ketrampilan manajemen ini salah satu syarat efek panjang tadi, menurut saya.
Ada beberapa hal yang
perlu dimiliki keluarga dakwah:
a. Sifat qanaah pada
harta dan kehidupan. Cukup. Tidak berlebihan. Ambil ‘nilai’ tengah. Cara
termudahnya, deteksi mana yang berupa ‘kebutuhan’, mana yang ‘keinginan’.
Keluarga dakwah akan berusaha mencukupkan penyelenggaraan kehidupan mereka pada
hal-hal yang masuk pada ‘kebutuhan’ saja. Sesekali, mangga jika akan memenuhi
‘keinginan’.
b. Menyisakan
penghasilan untuk masa sulit. Harus menabung walau sedikit. Rasulullah menyuruh
ini.
c. Sebelum
menganggarkan uang untuk berbagai hal kebutuhan, keluarkan dulu zakat dan
sedekah.
Saya membiasakan diri
mencatat pengeluaran secara detil, sampai ke ratus rupiah untuk mengetahui
‘ritme’ pengeluaran sehingga tampak ‘lobang’ terbesar yang mengisap penghasilan
itu. Jika lobang itu ada pada item makanan, maka saya akan sederhanakan.
Sesungguhnya dari makanan, yang dibutuhkan itu kalori, protein dsb. Tidak harus
beras pulen, beras local kelas dua pun bisa. Tidak harus keju sebagai sumber
kalsium, ikan teri pun bisa.
Demikianlah....
Pernikahan dakwah
tidak melulu tentang hilir mudik membersamai dakwah. Pernikahan dalam dakwah
juga berarti mengokohkan dakwah dengan harta yang dimiliki. Minimal, jangan
sampai jadi beban dakwah….
Maimoon Herawati
Bagi yang memaksa untuk menutup masjid enaknya diskusi disini bro:
BalasHapushttps://debatramadlan.blogspot.com/2020/04/apa-dalilnya-penutupan-masjid-masuk-sini.html